Dinas Pariwisata Sukabumi Pasang Spanduk Parkir Wisata Wajib Berizin, Edukasi dan Ketertiban Jadi Fokus

Parawisata84 Dilihat

SUKABUMI – Upaya penataan kawasan wisata terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Melalui unggahan akun resmi Gurilapss Dispar Kabupaten Sukabumi, disampaikan bahwa saat ini tengah dilakukan pemasangan spanduk bertuliskan “Parkir Wisata Wajib Berizin” di berbagai titik strategis kawasan wisata.

Spanduk tersebut dipasang di akses masuk dan lokasi-lokasi penting sebagai bentuk edukasi bagi pengelola parkir, penguatan aturan perizinan, sekaligus pencegahan praktik pungutan liar. Dalam unggahan dijelaskan bahwa batas pengurusan izin parkir melalui OSS ditetapkan hingga 30 Juni 2026. Setelah tanggal tersebut, pengelola parkir tanpa izin resmi tidak diperbolehkan melakukan pungutan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan kawasan wisata yang tertib, aman, dan nyaman. Penataan parkir bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan wisata yang berpengaruh langsung terhadap citra Sukabumi sebagai destinasi unggulan.

Unggahan Gurilapss menekankan bahwa kehadiran aturan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan wisatawan, menciptakan pengalaman berkunjung yang lebih berkesan, serta menjadikan kawasan wisata Sukabumi semakin profesional dan berdaya saing.

Semangat ini berpadu dengan visi Sukabumi Mubarokah: maju, unggul, berbudaya, dan berkah. Dengan tata kelola parkir yang tertib dan transparan, Sukabumi semakin siap memperkuat posisinya di panggung dunia pariwisata, menghadirkan destinasi yang indah, berbudaya, dan membawa keberkahan bagi masyarakat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *