Dinas Pariwisata Sukabumi Sosialisasi Wajib Izin Parkir Wisata, Tata Kelola Semakin Profesional

Parawisata64 Dilihat

SUKABUMI – Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi melalui akun resmi Gurilapss Dispar Sukabumi menyampaikan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendampingan parkir wisata wajib berizin di sejumlah kawasan wisata Palabuhanratu, Simpenan, Cisolok, dan Cikakak.

Kegiatan ini dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BAPENDA, serta DPMPTSP. Tujuannya adalah memberikan edukasi langsung kepada para pengelola parkir mengenai isi Surat Edaran Bupati Sukabumi terkait penataan parkir wisata.

Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan beberapa poin penting:

  • Pengelola parkir wajib memiliki izin resmi melalui OSS.
  • Pengelolaan parkir harus memenuhi standar keamanan, ketertiban, dan kenyamanan.
  • Karcis resmi yang diperforasi BAPENDA wajib disediakan.
  • Batas waktu pengurusan izin ditetapkan hingga 30 Juni 2026.
  • Setelah batas waktu tersebut, pengelola tanpa izin tidak diperbolehkan melakukan pungutan parkir.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan tata kelola wisata yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing. Dengan penataan parkir yang tertib, wisatawan akan merasa lebih aman dan nyaman, sehingga citra pariwisata Sukabumi semakin kuat di mata publik.

Unggahan Gurilapss menekankan bahwa penataan parkir bukan hanya soal teknis, tetapi juga bagian dari pelayanan wisata yang berkelas. Kejujuran, keteraturan, dan kenyamanan menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan wisatawan.

Semangat ini sejalan dengan visi Sukabumi Mubarokah: maju, unggul, berbudaya, dan berkah. Dengan tata kelola pariwisata yang semakin tertib, Sukabumi siap memperkuat posisinya di panggung dunia, menghadirkan destinasi wisata yang indah, berbudaya, dan membawa keberkahan bagi masyarakat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *