SUPREMASI HUKUM DI ATAS ATRIBUT ORGANISASI: Dedy Luqman Hakim Ulas Batas Kewenangan Ormas dan Eksekusi Fidusia

KEDIRI — Fenomena pemasangan stiker atau atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) pada kendaraan yang masih dalam masa pembiayaan leasing mulai memunculkan pertanyaan serius dari perspektif hukum. Apakah kendaraan yang ditempeli logo ormas otomatis terlindungi dari penarikan oleh perusahaan pembiayaan? Sejauh mana kewenangan ormas memberikan pendampingan ketika anggotanya menghadapi persoalan tunggakan angsuran? Dan kapan tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum?

Persoalan ini tidak boleh dilihat semata-mata sebagai pertarungan antara debitur, perusahaan leasing, debt collector, dan organisasi masyarakat. Di dalamnya terdapat persoalan kepastian hukum, perlindungan konsumen, hak atas kepemilikan, pelaksanaan perjanjian, serta batas kewenangan organisasi kemasyarakatan.

Satu prinsip yang harus dipahami masyarakat: atribut ormas bukan surat sakti, bukan jaminan kekebalan hukum, dan bukan dasar untuk menggugurkan kewajiban pembayaran kredit. Sebaliknya, sertifikat jaminan fidusia juga bukan cek kosong yang memberikan kewenangan kepada debt collector untuk menarik kendaraan dengan cara apa pun.

Kedua belah pihak tetap wajib tunduk pada hukum.

ORMAS BUKAN APARAT PENEGAK HUKUM: ADA BATAS KEWENANGAN YANG TIDAK BOLEH DILANGGAR

Keberadaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia dilindungi oleh konstitusi dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Pasal 5 dan Pasal 6 UU Ormas memberikan landasan mengenai tujuan dan fungsi ormas, termasuk penyaluran aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pelayanan sosial, serta partisipasi dalam pembangunan.

Namun, harus dipahami secara tegas bahwa legalitas sebuah ormas tidak serta-merta memberikan kewenangan kepolisian, kewenangan eksekusi pengadilan, ataupun hak untuk mengambil alih penyelesaian sengketa pembiayaan.

Ormas boleh melakukan pendampingan sosial, menyampaikan aspirasi, memfasilitasi komunikasi, membantu mediasi, serta mengawal agar hak-hak anggota atau masyarakat tidak dilanggar.

Akan tetapi, pendampingan tersebut tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, ancaman, kekerasan, penguasaan kendaraan secara melawan hukum, ataupun tindakan menghalangi proses penegakan hukum yang sah.

Pasal 59 UU Ormas mengatur larangan bagi ormas, termasuk melakukan tindakan permusuhan, kekerasan, mengganggu ketertiban umum, serta melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penggunaan nama besar organisasi untuk menekan petugas leasing atau debt collector agar menghentikan penagihan secara tidak sah justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

STIKER ORMAS PADA MOBIL DEBITUR: TIDAK MENGHAPUS UTANG DAN TIDAK MELAHIRKAN IMUNITAS HUKUM

Pemasangan stiker ormas pada kaca maupun bodi kendaraan sering dipersepsikan sebagai bentuk perlindungan informal agar kendaraan tidak mudah ditarik oleh pihak leasing.

Dari perspektif hukum perdata, persepsi tersebut keliru apabila dianggap sebagai perlindungan hukum yang mengikat kreditur.

Hubungan hukum pembiayaan tetap berlangsung antara perusahaan pembiayaan dan debitur berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Pemasangan stiker organisasi tidak mengubah kedudukan para pihak, tidak menghapus kewajiban angsuran, tidak membatalkan perjanjian pembiayaan, dan tidak menghilangkan hak kreditur yang diberikan oleh hukum.

Apabila kendaraan dibebani jaminan fidusia yang telah didaftarkan, kedudukan hukum objek jaminan tetap mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Artinya, kendaraan yang memakai atribut organisasi tetap dapat menjadi objek eksekusi sepanjang persyaratan hukum dan prosedur eksekusinya terpenuhi.

Sebaliknya, perusahaan leasing juga tidak boleh menjadikan keberadaan sertifikat fidusia sebagai alasan untuk melakukan penarikan secara paksa, menggunakan ancaman, atau mengabaikan mekanisme eksekusi yang ditentukan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Persoalannya bukan siapa yang memiliki atribut lebih besar atau siapa yang mampu mengerahkan massa lebih banyak. Persoalannya adalah siapa yang bertindak sesuai hukum.

PENDAMPINGAN ORMAS HARUS BERDASARKAN HUKUM, BUKAN KEKUATAN MASSA

Organisasi masyarakat memiliki ruang untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya. Namun, ruang tersebut harus ditempatkan dalam koridor advokasi yang bertanggung jawab.

Pendampingan terhadap debitur dapat dilakukan melalui:

  1. Memeriksa perjanjian pembiayaan dan dokumen jaminan fidusia.
  2. Memastikan dasar dan status tunggakan angsuran.
  3. Memeriksa identitas, surat tugas, dan kewenangan petugas penagihan.
  4. Memastikan tidak terdapat intimidasi, kekerasan, atau tindakan yang melanggar hak konsumen.
  5. Memfasilitasi negosiasi restrukturisasi pembiayaan.
  6. Mengarahkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme pengaduan, mediasi, maupun jalur hukum.

Apabila pendampingan dilakukan melalui layanan bantuan hukum formal, perlu diperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Perlu ditegaskan pula bahwa keberadaan divisi atau badan hukum internal sebuah ormas tidak otomatis menjadikannya organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi. Pemberian bantuan hukum berdasarkan UU Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan kelembagaan dan akreditasi yang ditentukan undang-undang.

Demikian pula, paralegal dapat menjalankan tugas pendampingan berdasarkan ketentuan yang berlaku, tetapi tidak otomatis memiliki kewenangan yang sama dengan advokat untuk bertindak di seluruh proses peradilan.

EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA: LEASING TIDAK BOLEH BERTINDAK SEWENANG-WENANG

Persoalan paling krusial dalam sengketa penarikan kendaraan adalah pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya:

  • Pasal 4 mengenai sifat perjanjian fidusia sebagai perjanjian ikutan.
  • Pasal 5 mengenai pembebanan benda dengan jaminan fidusia melalui akta notaris.
  • Pasal 11 mengenai kewajiban pendaftaran jaminan fidusia.
  • Pasal 14 mengenai lahirnya jaminan fidusia setelah dicatatkan.
  • Pasal 15 mengenai sertifikat jaminan fidusia dan kekuatan eksekutorialnya.
  • Pasal 20 mengenai prinsip bahwa jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan.
  • Pasal 29 mengenai mekanisme pelaksanaan eksekusi.
  • Pasal 30 mengenai kewajiban pemberi fidusia menyerahkan objek jaminan dalam rangka pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum.

Namun, ketentuan tersebut harus dibaca bersama putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi tonggak penting perlindungan hukum bagi debitur.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

Putusan ini memberikan penegasan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji (wanprestasi), dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka mekanisme eksekusi harus mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, perusahaan pembiayaan tidak dapat secara sepihak menentukan adanya wanprestasi sekaligus memaksakan penarikan kendaraan ketika debitur tidak mengakui cidera janji dan menolak menyerahkan objek jaminan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021

Putusan ini menegaskan kembali penafsiran mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Pengadilan bukan satu-satunya jalan dalam setiap penarikan kendaraan. Apabila terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi dapat dilaksanakan tanpa harus terlebih dahulu meminta penetapan pengadilan.

Sebaliknya, ketika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus melalui mekanisme pengadilan.

Inilah batas hukum yang harus dipahami oleh perusahaan leasing, debt collector, debitur, maupun organisasi yang memberikan pendampingan.

Demikian pula, perusahaan leasing harus menunjukkan bahwa penagihan dan eksekusi yang dilakukan benar-benar mempunyai dasar hukum, bukan sekadar mengandalkan kekuatan personel di lapangan.
Hukum tidak memberikan kekebalan kepada debitur hanya karena memakai atribut organisasi. Hukum juga tidak memberikan kekuasaan tanpa batas kepada kreditur hanya karena memegang sertifikat fidusia.
Pada akhirnya, supremasi hukum harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok, tekanan massa, maupun kepentingan bisnis.

NARASUMBER:
Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum Pidana & Perdata
Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kediri Raya
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *