SUKABUMI, – Reses DPRD bukan kegiatan seremonial. Kegiatan ini adalah amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan anggota dewan.
Di Sukabumi, DPRD akan menggelar Reses Ke-3 Tahun Sidang 2026 pada 26-28 Oktober 2026 di dapil masing-masing.
Pelaksanaan reses ini memiliki dasar hukum yang jelas. Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Ketiga, Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Keempat, Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 6 tentang Tata Cara Pelaksanaan Reses Ketiga Tahun Sidang 2026.
Kelima, Surat Ketua DPRD Nomor 100.1.2/2089/Fasilitasi/2026 Tanggal 19 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Reses Ketiga.
Melalui landasan hukum tersebut, hasil reses tidak berhenti sebagai catatan. Hasilnya akan dibahas bersama eksekutif dan menjadi bahan perumusan APBD.
Reses adalah kegiatan anggota DPRD bertemu langsung dengan masyarakat di dapilnya. Tujuannya mendengar keluhan, masukan, dan kebutuhan warga secara nyata.
Tahun ini temanya adalah Setiap Wilayah Punya Aspirasi, Setiap Aspirasi Perlu Didengarkan. Tema ini menegaskan komitmen dewan untuk hadir di tengah rakyat.
Dengan semangat Menyerap Aspirasi, Mengawal Kebijakan, Mendorong Pembangunan Bersama, DPRD berharap Sukabumi yang Mubarakah dapat terwujud merata di setiap wilayah.











