KEDIRI — Utang jatuh tempo bukan berarti hak kepemilikan atas barang jaminan otomatis berpindah tangan. Di balik praktik gadai yang kerap menjadi pilihan masyarakat ketika membutuhkan dana cepat, terdapat persoalan hukum serius yang patut diwaspadai: anggapan bahwa penerima gadai berhak langsung memiliki barang jaminan apabila pemberi gadai gagal melunasi utangnya.
Anggapan tersebut bukan sekadar kekeliruan dalam memahami perjanjian perdata. Jika dijadikan dasar untuk menguasai, menjual, atau menahan barang milik orang lain secara sewenang-wenang, tindakan itu berpotensi menimbulkan sengketa hukum yang lebih luas, bergantung pada fakta, isi perjanjian, dan cara barang tersebut dikuasai.
Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum, Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi GRIB Jaya DPC Kediri Raya, sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, menegaskan pentingnya meluruskan pemahaman masyarakat mengenai batas kewenangan penerima gadai.
Menurut perspektif hukum perdata, gadai merupakan hak jaminan atas barang bergerak untuk menjamin pelunasan suatu utang. Gadai bukan instrumen untuk memindahkan kepemilikan secara otomatis, apalagi menjadi pembenaran untuk mengambil keuntungan sepihak dari kesulitan ekonomi debitur.
Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius, terutama ketika nilai barang yang dijaminkan jauh lebih tinggi dibandingkan nilai utang yang belum dibayar.
Pasal 1154 KUHPerdata: Larangan Tegas Mengambil Alih Barang Gadai
Landasan hukum utama dalam persoalan ini adalah Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur mengenai gadai.
Secara khusus, Pasal 1154 KUHPerdata melarang kreditur memiliki barang yang digadaikan apabila debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya. Perjanjian yang memberikan hak kepada kreditur untuk otomatis memiliki barang jaminan dalam keadaan demikian dinyatakan batal.
Larangan tersebut dikenal dalam doktrin hukum perdata sebagai pactum commissorium.
Prinsipnya sederhana, tetapi mendasar: wanprestasi memberikan hak kepada kreditur untuk menempuh mekanisme penagihan dan eksekusi yang sah, bukan hak untuk mengubah barang jaminan menjadi miliknya secara sepihak.
Misalnya, seseorang menggadaikan sepeda motor yang bernilai puluhan juta rupiah untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp5 juta. Ketika jatuh tempo terlewati, penerima gadai tidak serta-merta berhak menyatakan sepeda motor tersebut menjadi miliknya hanya karena debitur belum membayar.
Kreditur tetap memiliki hak untuk menagih utang sesuai perjanjian dan menempuh mekanisme eksekusi yang dibenarkan hukum. Namun, hak tersebut tidak boleh disamakan dengan hak kepemilikan atas barang jaminan.
Perlu ditegaskan, keberadaan klausul yang bertentangan dengan Pasal 1154 harus dinilai berdasarkan isi dan substansi perjanjiannya. Tidak setiap kesepakatan mengenai penjualan barang jaminan otomatis terlarang; yang dilarang adalah pengambilalihan kepemilikan secara otomatis sebagai akibat wanprestasi.
Pasal 1155 KUHPerdata: Kreditur Tetap Memiliki Hak Menempuh Eksekusi
Larangan mengambil alih barang jaminan secara otomatis bukan berarti kreditur kehilangan perlindungan hukum.
Pasal 1155 KUHPerdata pada prinsipnya memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menjual barang gadai di muka umum menurut kebiasaan setempat dan ketentuan yang berlaku, setelah debitur atau pemberi gadai wanprestasi dan persyaratan eksekusi terpenuhi.
Mekanisme tersebut bertujuan agar utang dapat dilunasi melalui hasil penjualan barang jaminan secara sah.
Dalam keadaan tertentu, penjualan dengan cara lain dapat dimungkinkan apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap penjualan di bawah tangan selalu sah hanya karena para pihak pernah menandatangani persetujuan umum.
Keabsahan penjualan harus diteliti berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur jenis jaminan, isi perjanjian, persetujuan para pihak, serta prosedur yang diwajibkan.
Dengan demikian, harus dibedakan secara tegas antara hak kreditur untuk memperoleh pelunasan utang dan hak untuk memiliki barang jaminan. Keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda.
Hasil Penjualan Barang Gadai Harus Diperhitungkan Secara Transparan
Salah satu aspek penting dalam sengketa gadai adalah pertanggungjawaban atas hasil penjualan barang jaminan.
Dalam mekanisme gadai berdasarkan KUHPerdata, hasil penjualan digunakan untuk memenuhi piutang yang dijamin beserta komponen yang secara hukum dapat ditagihkan, termasuk biaya yang sah sesuai ketentuan.
Apabila hasil penjualan melebihi jumlah kewajiban yang harus dibayar, kelebihan tersebut pada prinsipnya menjadi hak pemberi gadai dan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila hasil penjualan tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban, persoalan sisa utang harus dinilai berdasarkan hubungan kontraktual dan ketentuan yang berlaku.
Kreditur tidak dapat menggunakan kekurangan hasil penjualan sebagai alasan untuk mengklaim kepemilikan barang secara otomatis di luar mekanisme hukum.
Karena itu, dokumen penaksiran, bukti utang, rincian bunga dan biaya, berita acara penjualan, serta perhitungan hasil eksekusi merupakan bukti penting ketika muncul sengketa.
Tidak Semua Sengketa Gadai Otomatis Merupakan Tindak Pidana
Dalam praktik penegakan hukum, batas antara sengketa perdata dan dugaan tindak pidana harus diperiksa secara cermat.
Keterlambatan pembayaran utang pada dasarnya merupakan persoalan pemenuhan kewajiban kontraktual. Namun, keadaan dapat berbeda apabila terdapat bukti mengenai perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
Misalnya, apabila ditemukan tindakan penguasaan atau penjualan barang secara melawan hukum yang disertai unsur kesengajaan sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang relevan, persoalan tersebut dapat diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Oleh sebab itu, penilaian atas dugaan penggelapan tidak boleh sekadar menyalin rujukan Pasal 372 KUHP lama tanpa memeriksa ketentuan yang berlaku serta aturan peralihan yang relevan.
Pasal 486 KUHP baru mengatur tindak pidana penggelapan. Namun, penerapannya terhadap suatu sengketa gadai tetap mensyaratkan pembuktian seluruh unsur delik dan penilaian terhadap fakta konkret.
Demikian pula, dugaan pemerasan atau tindak pidana lainnya tidak boleh dilekatkan hanya karena kreditur menagih utang atau menolak menyerahkan barang sebelum kewajiban diselesaikan. Harus terdapat fakta dan bukti yang mendukung dugaan tindak pidana yang bersangkutan.
Ketegasan hukum harus berjalan bersama ketepatan hukum. Sengketa perdata tidak boleh dipaksakan menjadi perkara pidana, tetapi dugaan tindak pidana juga tidak boleh diabaikan hanya karena bermula dari hubungan utang-piutang.
Gadai Konvensional Tidak Boleh Dicampuradukkan dengan Jaminan Fidusia
Masyarakat juga perlu memahami bahwa gadai dan jaminan fidusia merupakan dua konstruksi hukum yang berbeda.
Gadai diatur dalam KUHPerdata, sedangkan jaminan fidusia diatur melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Perbedaan tersebut penting karena prosedur eksekusi, kedudukan penguasaan barang, serta persyaratan hukum masing-masing jaminan tidak selalu sama.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang kemudian ditegaskan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran penting mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia ketika terjadi wanprestasi dan tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi atau debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela.
Putusan tersebut berkaitan dengan jaminan fidusia, bukan secara langsung dengan gadai berdasarkan Pasal 1150 dan seterusnya KUHPerdata. Karena itu, putusan tersebut relevan sebagai pembanding mengenai batas pelaksanaan eksekusi jaminan, tetapi tidak boleh diperlakukan seolah-olah merupakan putusan yang secara khusus mengadili sengketa gadai.
Pembedaan ini penting agar argumentasi hukum tidak kehilangan ketepatan hanya demi memperkuat narasi.
Pengawasan Usaha Pergadaian: Legalitas dan Akuntabilitas Harus Diperiksa
Persoalan berikutnya adalah legalitas penyelenggara usaha pergadaian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur kegiatan usaha pergadaian melalui POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.
Perubahan regulasi tersebut berlaku sejak 26 November 2025 dan antara lain menyesuaikan ketentuan perizinan serta pengawasan usaha pergadaian. OJK juga mengimbau masyarakat menggunakan penyelenggara pergadaian yang berizin.
Dengan demikian, masyarakat perlu memeriksa status perizinan penyelenggara, identitas pelaku usaha, dokumen transaksi, besaran bunga atau imbal jasa, biaya administrasi, dan prosedur penyelesaian apabila terjadi wanprestasi.
Namun, status izin usaha dan keabsahan tindakan dalam suatu transaksi merupakan dua persoalan berbeda. Pelanggaran terhadap perjanjian atau dugaan tindak pidana harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan yang relevan, bukan semata-mata berdasarkan status perizinan pelaku usaha.
Regulasi pergadaian juga tidak boleh digeneralisasi untuk menyatakan bahwa setiap transaksi gadai antarindividu otomatis tunduk pada seluruh ketentuan perizinan yang sama dengan perusahaan pergadaian. Status dan karakter kegiatan usaha perlu diperiksa terlebih dahulu.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Barang Gadai Diambil Alih Sepihak?
Masyarakat yang menghadapi sengketa gadai sebaiknya tidak terburu-buru melakukan tindakan balasan. Langkah yang lebih tepat adalah mengamankan bukti dan menguji dasar hukum tindakan pihak penerima gadai.
Beberapa langkah yang dapat ditempuh meliputi:
- Amankan dokumen perjanjian. Simpan surat gadai, bukti transfer, kuitansi, identitas para pihak, serta komunikasi mengenai jumlah pinjaman dan jatuh tempo.
- Dokumentasikan kondisi barang. Simpan bukti kepemilikan, foto, nomor identifikasi barang, dan bukti nilai pasar apabila tersedia.
- Minta perhitungan kewajiban secara tertulis. Pastikan pokok utang, bunga, biaya, pembayaran yang telah dilakukan, serta dasar perhitungan lainnya dapat diperiksa.
- Ajukan penyelesaian secara tertulis. Apabila terjadi pengambilalihan atau penjualan yang dipersoalkan, mintalah penjelasan mengenai dasar perjanjian, dasar hukum, dan pertanggungjawaban hasil penjualan.
- Tempuh jalur hukum yang sesuai. Gugatan perdata dapat dipertimbangkan apabila terdapat pelanggaran hak keperdataan. Laporan pidana dapat dipertimbangkan apabila terdapat fakta yang mendukung dugaan tindak pidana. Pengaduan kepada OJK dapat ditempuh apabila perkara berkaitan dengan penyelenggara yang berada dalam lingkup pengawasan OJK.
Setiap langkah harus disesuaikan dengan bukti, karakter hubungan hukum, dan keadaan konkret yang dihadapi.
Yurisprudensi dan Ketepatan Penerapan Hukum
Dalam menyusun argumentasi untuk perkara gadai, Pasal 1154 dan Pasal 1155 KUHPerdata merupakan rujukan normatif utama. Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 dapat digunakan secara terbatas sebagai pembanding mengenai eksekusi jaminan fidusia.
Kedua putusan tersebut tidak boleh diklaim sebagai yurisprudensi langsung yang memutus larangan pactum commissorium dalam gadai konvensional. Untuk mencantumkan putusan Mahkamah Agung yang secara khusus membahas sengketa gadai, nomor perkara, tanggal putusan, duduk perkara, dan kaidah hukumnya harus diverifikasi dari sumber putusan resmi sebelum dipublikasikan.
Kehati-hatian ini bukan kelemahan argumentasi. Sebaliknya, ketepatan mengutip putusan merupakan bagian dari integritas profesi hukum dan tanggung jawab jurnalistik.
Penutup: Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Isi Perjanjian
Gadai seharusnya menjadi instrumen untuk menjamin pelunasan utang, bukan sarana untuk mengalihkan kepemilikan aset secara sewenang-wenang.
Ketika terjadi wanprestasi, kreditur berhak menuntut pemenuhan kewajiban dan menggunakan mekanisme eksekusi yang sah. Di sisi lain, debitur tetap berhak memperoleh perlindungan terhadap pengambilalihan barang yang tidak memiliki dasar hukum.
Dedy Luqman Hakim, S.H., menekankan bahwa pemahaman masyarakat mengenai gadai perlu diperkuat agar hubungan utang-piutang tidak berkembang menjadi praktik yang merugikan salah satu pihak.
Pada akhirnya, yang harus ditegakkan bukan hanya kewajiban membayar utang, melainkan juga kepatuhan terhadap prosedur, penghormatan terhadap hak kepemilikan, serta pertanggungjawaban setiap pihak di hadapan hukum.
Utang wajib diselesaikan. Hak kreditur wajib dilindungi. Namun, perlindungan hak tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum.
Salam Penegakan Hukum.
Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum | Konsultan Hukum | Praktisi Hukum
Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi GRIB Jaya DPC Kediri Raya
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya






