BUKAN SEKADAR KUMPUL-KUMPUL! GRIB JAYA JATIM PERKUAT BARISAN, KASMU DAN FAJRUL MOTORI KONSOLIDASI LINTAS DPC

Berita, Ragam5 Dilihat

JAWA TIMUR — Konsolidasi organisasi bukan sekadar pertemuan, apalagi hanya seremoni kumpul-kumpul. Di balik sebuah organisasi yang besar, terdapat kebutuhan untuk menyatukan visi, memperkuat koordinasi, membangun kedisiplinan, serta memastikan seluruh jajaran bergerak dalam satu garis perjuangan organisasi.

Semangat itulah yang mewarnai kegiatan Kopdar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB JAYA Jawa Timur yang dimotori langsung oleh Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur, Bang Kasmu, bersama Ketua OKK, Bang Fajrul, serta jajaran pengurus DPD dan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari berbagai daerah di Jawa Timur yang dilaksanakan Selasa (03/10/26).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat komunikasi antarpengurus, memperkuat soliditas, sekaligus membangun kesamaan pandangan dalam menjalankan roda organisasi GRIB JAYA di wilayah Jawa Timur.

Ketua GRIB JAYA Kota Kediri, Basuki, menyampaikan bahwa kegiatan kopdar tersebut dihadiri sejumlah perwakilan DPC dari berbagai kabupaten dan kota. Kehadiran lintas daerah itu memperlihatkan pentingnya membangun komunikasi organisasi yang tidak terputus antara tingkat daerah dan cabang.

BELASAN DPC DARI BERBAGAI DAERAH TURUT HADIR

Berdasarkan keterangan Basuki, sejumlah DPC yang hadir dalam kegiatan tersebut meliputi:

  1. DPC GRIB JAYA Kota Surabaya.
  2. DPC GRIB JAYA Kabupaten Sidoarjo.
  3. DPC GRIB JAYA Kota Batu.
  4. DPC GRIB JAYA Kabupaten Banyuwangi.
  5. DPC GRIB JAYA Kabupaten Blitar.
  6. DPC GRIB JAYA Kota Blitar.
  7. DPC GRIB JAYA Kabupaten Bojonegoro.
  8. DPC GRIB JAYA Kota Kediri.
  9. DPC GRIB JAYA Kabupaten Kediri.
  10. DPC GRIB JAYA Kabupaten Bangkalan.
  11. DPC GRIB JAYA Kabupaten Sampang.
  12. DPC GRIB JAYA Kabupaten Pamekasan.
  13. DPC GRIB JAYA Kabupaten Sumenep.

Selain perwakilan DPC tersebut, kegiatan juga dihadiri jajaran pengurus DPD GRIB JAYA Jawa Timur.

Keterlibatan sejumlah daerah, termasuk wilayah Madura, kawasan Tapal Kuda, Mataraman, hingga kawasan Surabaya Raya, memperlihatkan luasnya jejaring komunikasi organisasi yang terbangun dalam forum tersebut.

Kehadiran DPC Kota Kediri di bawah kepemimpinan Basuki juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan menjaga hubungan kelembagaan dengan jajaran DPD serta DPC lainnya.

KONSOLIDASI BUKAN SEKADAR KUMPUL, TETAPI HARUS MENGHASILKAN KERJA NYATA

Dalam perspektif organisasi, pertemuan lintas kepengurusan memiliki arti strategis. Organisasi yang mempunyai struktur luas membutuhkan komunikasi yang efektif, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta kepatuhan terhadap aturan internal.

Kopdar semacam ini idealnya tidak berhenti pada dokumentasi dan foto bersama. Konsolidasi harus mampu diterjemahkan menjadi program kerja, koordinasi antarcabang, peningkatan kapasitas kader, serta kegiatan sosial yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Di sinilah kualitas kepemimpinan organisasi diuji: bukan hanya seberapa banyak anggota yang dapat dikumpulkan, melainkan seberapa kuat organisasi mampu menjaga disiplin, integritas, dan konsistensi dalam menjalankan tujuan bersama.

LANDASAN HUKUM: KEBEBASAN BERSERIKAT HARUS BERJALAN BERSAMA TANGGUNG JAWAB

Secara konstitusional, keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan memperoleh perlindungan hukum di Indonesia.

Beberapa ketentuan hukum yang relevan antara lain:

1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945

Menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

2. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945

Menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi menghormati hak orang lain serta menjaga moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Sejumlah ketentuan penting di dalamnya meliputi:

  • Pasal 5: Tujuan pembentukan organisasi kemasyarakatan.
  • Pasal 6: Fungsi organisasi kemasyarakatan.
  • Pasal 7: Bidang kegiatan organisasi sesuai AD/ART.
  • Pasal 20: Hak organisasi untuk mengatur rumah tangga secara mandiri, memperjuangkan tujuan, dan melaksanakan kegiatan organisasi.
  • Pasal 21: Kewajiban menjaga persatuan, ketertiban umum, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
  • Pasal 22: Organisasi kemasyarakatan memiliki struktur organisasi dan kepengurusan.
  • Pasal 29: Pengaturan pemilihan kepengurusan organisasi.

Ketentuan tersebut memberikan kerangka hukum bahwa konsolidasi, koordinasi, dan penguatan struktur organisasi merupakan bagian dari kehidupan organisasi kemasyarakatan yang harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan AD/ART.

YURISPRUDENSI MAHKAMAH KONSTITUSI

1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013, tanggal 23 Desember 2014.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak konstitusional warga negara. Setiap orang memiliki hak untuk membentuk, bergabung, maupun menjadi pengurus organisasi.

Namun, kebebasan tersebut bukan kebebasan tanpa batas. Pelaksanaannya tetap harus menghormati hak orang lain dan tunduk pada ketentuan hukum.

Putusan ini menjadi salah satu landasan konstitusional penting bagi kehidupan organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XII/2014, tanggal 23 Desember 2014.

Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan mengenai mekanisme pengambilan keputusan dalam kepengurusan organisasi kemasyarakatan. Pasal 29 ayat (1) UU Ormas dimaknai bahwa pemilihan kepengurusan dapat dilakukan melalui musyawarah dan mufakat atau suara terbanyak.

Putusan tersebut memperkuat prinsip demokrasi internal organisasi dan pentingnya mekanisme pengambilan keputusan yang sah.

TANTANGAN GRIB JAYA JAWA TIMUR KE DEPAN

Konsolidasi organisasi pada akhirnya harus menghasilkan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar bertambahnya intensitas pertemuan.

Ada sejumlah pekerjaan organisasi yang perlu terus diperkuat, antara lain:

  • Memastikan koordinasi DPD dan DPC berjalan efektif.
  • Memperkuat disiplin dan kepatuhan terhadap AD/ART.
  • Membangun komunikasi serta penyelesaian persoalan internal secara organisatoris.
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kapasitas kader.
  • Mengembangkan kegiatan sosial, kemanusiaan, dan advokasi masyarakat sesuai kewenangan serta tujuan organisasi.
  • Menjaga nama baik organisasi dengan memastikan setiap anggota bertindak sesuai hukum.

Organisasi yang kuat bukan organisasi yang hanya besar dalam jumlah, melainkan organisasi yang mampu menunjukkan integritas, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat.

BASUKI: SOLIDITAS HARUS DIJAGA, ORGANISASI HARUS SEMAKIN KUAT

Ketua GRIB JAYA Kota Kediri, Basuki, menempatkan kehadiran DPC Kota Kediri dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga komunikasi dan memperkuat soliditas organisasi di tingkat Jawa Timur.

Kopdar yang dimotori Ketua DPD Bang Kasmu bersama Ketua OKK Bang Fajrul dan jajaran pengurus DPD tersebut menjadi ruang penting untuk mempererat hubungan antarpengurus cabang.

Momentum ini diharapkan dapat memperkuat kesamaan visi, meningkatkan koordinasi, dan membangun organisasi yang semakin solid serta bertanggung jawab.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan GRIB JAYA bukan semata-mata seberapa besar barisan yang dapat dihimpun, tetapi seberapa besar kontribusi positif yang mampu diberikan kepada masyarakat.

Soliditas adalah kekuatan. Loyalitas adalah komitmen. Namun, kepatuhan terhadap hukum dan kebermanfaatan bagi masyarakat harus menjadi identitas organisasi.

(Red)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *