Setelah Sempat Viral Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional Salah Satu SPPG Di Cikidang Sukabumi

MBG104 Dilihat

SUKABUMI – HAREWOS.COM Badan Gizi Nasional (National Nutrition Agency) secara resmi menerbitkan surat pemberhentian operasional sementara bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukabumi Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 2458/D.TWS/05/2026 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2026.

Berdasarkan dokumen tersebut, penghentian operasional ini dipicu oleh beberapa temuan krusial:

Infrastruktur Tidak Memenuhi Standar: Ditemukan bahwa infrastruktur dan tata letak ruang SPPG Cikidang belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.

Risiko Kualitas dan Keamanan Pangan: Pertimbangan utama penghentian ini adalah untuk menghindari risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan yang dihasilkan.

Laporan Koordinasi Wilayah: Keputusan ini juga didasarkan pada Laporan Khusus Koordinator Wilayah Kabupaten Cianjur tertanggal 11 Mei 2026.

Dampak dan Kewajiban SPPG

Sebagai tindak lanjut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG tersebut. Kasus ini dikategorikan sebagai “Non Kejadian Menonjol (perbaikan major)”.

Selain penghentian operasional, Kepala SPPG diwajibkan untuk:

Menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.

Melakukan perbaikan infrastruktur sesuai standar.

Prosedur Pemulihan

Status pemberhentian sementara ini hanya dapat dicabut setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II. Operasional baru dapat dilanjutkan setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai.

Surat keputusan ini ditandatangani secara elektronik oleh Albertus Dony Dewantoro, selaku Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan. Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional serta pejabat terkait lainnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *