Jakarta, 26 Oktober 2026 – Pemerintah menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram senilai Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026. Kelima bandara itu yakni Bandara Kertajati di Jawa Barat, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, dan Bandara Juanda di Surabaya.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sumber daya alam secara masif,” kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, dalam keterangan resmi, Senin (26/10).
Priyono menegaskan Bea Cukai berkomitmen penuh untuk menutup rapat segala celah pelarian kekayaan negara demi menyelamatkan kedaulatan ekonomi bangsa.
Di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Bea Cukai Cirebon menggagalkan ekspor ilegal 5,25 kilogram emas senilai Rp11,64 miliar pada Selasa (6/10). Petugas menemukan lima keping emas (cast bar) berkadar 99,99 persen atau 24 karat di dalam tas ransel milik seorang warga negara Malaysia yang hendak terbang ke Singapura tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Petugas juga mengamankan kurir dan pemilik barang untuk ditindak lebih lanjut dalam penanganan perkara.
Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan ekspor ilegal 4,26 kilogram emas senilai Rp9,39 miliar di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, pada Minggu (18/10). Dua warga negara Tiongkok ditangkap karena masing-masing menyembunyikan 2,13 kilogram emas pada tubuh dan pakaian dalam yang dikenakan tanpa dokumen pemberitahuan pabean. Kasus ini masih dalam penanganan perkara.
Di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bea Cukai menggagalkan dua upaya ekspor ilegal emas dengan total berat 1,58 kilogram senilai Rp3,9 miliar pada Selasa (20/10). Petugas menangkap total lima warga negara Tiongkok yang merupakan penumpang tujuan Guangzhou. Mereka membawa emas menyerupai perhiasan setengah jadi tanpa dokumen pabean dan dokumen pendukung lainnya. Barang bukti kini telah dibawa ke Bea Cukai Ngurah Rai dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Selanjutnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal serbuk emas seberat total 13,63 kilogram senilai Rp34,09 miliar. Penindakan dilakukan pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026 terhadap sembilan penumpang tujuan Bangkok, Kuala Lumpur, dan Hong Kong. Para pelaku menyembunyikan emas dalam kapsul di tubuh mereka.
Pada Kamis (22/10), Bea Cukai Juanda bersama TNI AL, petugas Imigrasi, Polresta Sidoarjo, dan petugas Angkasa Pura menggagalkan upaya ekspor ilegal 1,15 kilogram serbuk emas senilai Rp2,93 miliar di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Petugas menangkap seorang warga negara India, penumpang tujuan Malaysia, yang menyembunyikan tiga bungkus serbuk emas di dalam tubuhnya. Hasil pengujian menunjukkan emas tersebut memiliki kadar 99,5 persen.
Atas penindakan di lima bandara internasional tersebut, Bea Cukai menangkap pelaku dan menyita barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Penyidikan dilakukan berkoordinasi dengan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus,” kata Priyono.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk memastikan emas yang dibawa ke luar negeri dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.












