Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra Danang Wicaksana desak periksa dokumen BKI dan SPB Syahbandar serta evaluasi usia kapal KM Virgo Transport 8

DPR/MPR4 Dilihat

JAKARTA,  – Komisi V DPR RI minta Kementerian Perhubungan segera investigasi menyeluruh tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan. Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra Danang Wicaksana Sulistya sampaikan desakan tersebut di Jakarta hari Minggu 13 September 2026 pukul 14.00 WIB. Kapal hilang kontak saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin.

Danang nilai keselamatan penumpang harus jadi prioritas utama. Ia minta semua aspek keselamatan pelayaran masuk dalam investigasi. Selain itu ia soroti usia kapal yang sudah tua.

Kemenhub Harus Investigasi Menyeluruh Penyebab Tenggelamnya KM Virgo

Danang Wicaksana Sulistya desak Kemenhub bergerak cepat. Ia minta tim investigasi cari tahu penyebab pasti kecelakaan laut tersebut. Ia tegaskan tidak boleh ada aspek keselamatan yang terabaikan.

Kader dari Partai Gerindra yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto sampaikan pernyataan di Jakarta. Ia respon laporan hilangnya KM Virgo Transport 8 yang bawa 243 orang. Kapal hilang kontak pada hari Minggu 13 September 2026 pukul 02.00 WIB dalam pelayaran Surabaya Banjarmasin.

“Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan,” ujar Danang.

Dengan demikian investigasi jadi kunci untuk ungkap fakta. Selanjutnya publik butuh transparansi soal penyebab kecelakaan. Sementara itu keluarga 243 penumpang butuh kepastian.

Periksa Dokumen Kelayakan BKI Dan Surat Persetujuan Berlayar Syahbandar

Selain cari penyebab, Danang minta Kemenhub periksa dokumen kelayakan kapal. Ia minta tim cek dokumen yang Biro Klasifikasi Indonesia BKI terbitkan. Ia juga minta tim telusuri proses Syahbandar terbitkan Surat Persetujuan Berlayar SPB.

Menurut Danang, seluruh dokumen dan persyaratan kelayakan kapal butuh evaluasi menyeluruh. Tujuannya pastikan kapal yang beroperasi benar-benar penuhi standar keselamatan pelayaran.

“Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi,” katanya.

Oleh karena itu pemeriksaan dokumen jadi bagian penting investigasi. Tim harus pastikan tidak ada celah administratif. Selain itu petugas Syahbandar harus tunjukkan prosedur penerbitan SPB sesuai aturan.

Soroti Usia Kapal Tua Perlu Evaluasi Dan Pembatasan

Danang soroti informasi usia KM Virgo Transport 8 yang sudah tua. Ia anggap kondisi usia kapal perlu perhatian serius. Kemenhub harus evaluasi sistem keselamatan transportasi laut secara menyeluruh.

Ia nilai pembatasan usia kapal bisa jadi opsi kebijakan ke depan. Opsi ini relevan kalau hasil investigasi tunjukkan faktor usia dan kondisi teknis berkontribusi pada kecelakaan.

“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar,” ujar Danang.

Dengan pernyataan tersebut, Danang dorong regulasi baru yang lebih ketat. Selanjutnya Kemenhub perlu susun standar usia maksimal kapal penumpang. Sementara itu operator kapal harus rutin rawat armada tua.

Momentum Perkuat Pengawasan Transportasi Laut Nasional

Danang tegaskan evaluasi tidak boleh berhenti pada kasus KM Virgo Transport 8 saja. Ia minta momentum ini jadi titik balik untuk perkuat pengawasan seluruh kapal penumpang.

Ia ingatkan jangan sampai kejadian serupa terulang. Keselamatan penumpang harus jadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut.

“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut,” tegasnya.

Oleh karena itu Danang minta Kemenhub evaluasi menyeluruh mekanisme pemeriksaan kelaikan kapal. Tim harus cek pengawasan operasional sampai penerbitan izin berlayar. Dengan langkah ini pemerintah bisa cegah kecelakaan laut kembali terjadi.

Selain itu Danang dorong Kemenhub libatkan BKI dan KSOP dalam audit bersama. Kemudian tim gabungan harus turun langsung cek fisik kapal. Sementara itu operator yang langgar aturan harus terima sanksi tegas.

Selanjutnya Komisi V DPR RI akan kawal hasil investigasi sampai tuntas. Danang janji akan panggil Kemenhub dalam rapat dengar pendapat. Dengan pengawasan legislatif, harapannya sistem keselamatan pelayaran nasional makin baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *