Kawendra Soroti Penyelesaian Sengketa Usaha Dalam RUU Kadin Agar Tidak Tumpang Tindih

DPR/MPR16 Dilihat

Jakarta, Rabu 2 September 2026 Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Kadin Indonesia. Salah satu anggota dari Fraksi Partai Gerindra Kawendra Lukistian hadir dan menyampaikan pandangannya terkait Rancangan Undang tentang Kamar Dagang dan Industri.

Dalam pertemuan itu Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie juga turut hadir. Diskusi mengarah pada bagaimana revisi UU Kadin bisa menjadi alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kawendra menilai semangat Kadin di bawah kepemimpinan Anindya Novyan Bakrie untuk menjadi bagian dari mesin pertumbuhan ekonomi nasional perlu diapresiasi. Menurutnya, semangat tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.

“Memang semangatnya terasa sekali di sini, bahwa Kadin ini ingin menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional yang menyelaraskan visi Presiden Prabowo untuk mendapat pertumbuhan ekonomi 8 persen dan kita harus apresiasi itu,” ujar Kawendra.

Ia lalu menyinggung sejumlah hal yang perlu dikaji lebih dalam agar revisi UU Kadin tidak hanya formalitas. Salah satunya soal UMKM. Kawendra berharap revitalisasi Kadin bisa memudahkan pelaku usaha kecil khususnya generasi muda tanpa menambah beban baru.

“Tentu harus ada terobosan-terobosan. Saya sudah melihat bagaimana komitmen tentang digitalisasi, come up dengan kondisi anak muda saat ini, bagaimana meringankan beban UMKM yang otomatis menjadi terdaftar di bawah Kadin, tapi jangan sampai ada tambahan beban baru, katakanlah dengan adanya iuran-iuran,” jelasnya.

Selain UMKM, ia juga menyorot potensi tumpang tindih kewenangan. Menurutnya semangat Kadin harus dibangun melalui gotong royong yang terstruktur namun tetap jelas batasannya dengan kementerian dan lembaga lain.

“Kita melihat semangat Kadin adalah semangat gotong royong terstruktur dan memiliki peran yang luar biasa, tapi yang harus menjadi catatan, jangan sampai nanti tumpang tindih dengan kementerian-lembaga lainnya” ujarnya.

Kawendra juga menyentuh soal penyelesaian sengketa usaha di daerah. Ia meminta formulanya dibuat jelas agar tidak berbenturan dengan lembaga yang sudah ada seperti BPKN, KPPU, dan BPSK.

“Tadi juga saya lihat ada penyelesaian sengketa dalam konteks usaha di setiap daerah. Ini formulanya harus clear karena kita di Komisi VI sudah memiliki BPKN, kemudian KPPU, bahkan ada BPSK juga yang terkait dengan bidang perdagangan,” kata Kawendra.

Ia menutup dengan harapan agar mekanisme sengketa dalam UU Kadin nanti bisa mengurangi perkara yang masuk ke peradilan umum. Syaratnya mekanisme itu harus kuat dan berjalan profesional.

“Jadi harus benar-benar yang kuat, berintegritas, capable dan independen. Saya berharap melalui Undang-Undang Kadin ini selaras dengan Presiden Prabowo dan kita bisa memberikan kontribusi terbaik untuk bangsa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *