SUKABUMI, – Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya, apa sebenarnya reses DPRD itu dan apa manfaatnya bagi warga? Padahal, reses menjadi momen paling penting bagi wakil rakyat untuk keluar dari gedung dewan dan mendengar langsung suara rakyat di daerah pemilihannya.
Di Kabupaten Sukabumi, agenda penting ini akan kembali digelar. DPRD Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan Reses Ke-3 Tahun Sidang 2026 pada 26 hingga 28 Oktober 2026. Dengan mengusung semangat Setiap Wilayah Punya Aspirasi, Setiap Aspirasi Perlu Didengarkan, kegiatan ini diharapkan menjadi jembatan antara harapan masyarakat dan kebijakan pembangunan daerah menuju Sukabumi yang Mubarakah.
Reses adalah kegiatan anggota DPRD untuk bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihannya, mendengarkan keluhan, masukan, dan kebutuhan warga. Aspirasi yang disampaikan menjadi bahan bagi DPRD untuk dibahas dan ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangannya. Dengan semangat Menyerap Aspirasi, Mengawal Kebijakan, Mendorong Pembangunan Bersama Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah, DPRD berharap reses ini memperkuat kedekatan wakil rakyat dengan konstituen dan memastikan pembangunan tepat sasaran.
Reses merupakan kewajiban konstitusional setiap anggota DPRD yang dilaksanakan setiap masa sidang. Melalui agenda ini, anggota dewan tidak hanya berada di gedung dewan, tetapi wajib turun langsung ke dapil untuk menyerap aspirasi secara faktual dari bawah.
Dalam pelaksanaannya, reses menjadi wadah dialog dua arah. Masyarakat dapat menyampaikan persoalan mulai dari infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga pelayanan publik. Sementara anggota DPRD bertugas mencatat, menginventarisir, dan memperjuangkan aspirasi tersebut dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD.
Hasil dari reses ini nantinya tidak berhenti sebagai catatan, melainkan akan dibahas bersama eksekutif dan menjadi bahan perumusan kebijakan APBD dan program pembangunan daerah agar Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah dapat terwujud secara merata di setiap wilayah.






