KEDIRI — “Saya sudah lapor polisi minggu lalu beserta buktinya, tetapi mengapa pelakunya belum ditangkap dan disidang?”
Pertanyaan tersebut mencerminkan kegelisahan masyarakat pencari keadilan. Tidak sedikit pelapor yang mengira bahwa setelah Laporan Polisi (LP) dibuat, terlapor harus segera ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, kemudian diadili di pengadilan.
Padahal, proses penegakan hukum pidana tidak bekerja sesederhana itu. Ada tahapan hukum yang harus dilalui, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.
Penasihat Hukum dan Praktisi Hukum, Dedy Luqman Hakim, S.H., menegaskan bahwa memahami prosedur hukum acara pidana merupakan kunci agar masyarakat tidak salah menilai kinerja aparat penegak hukum sekaligus mengetahui hak-haknya sebagai pelapor maupun korban tindak pidana.
“Laporan polisi bukan tiket otomatis untuk menangkap seseorang. Namun, masyarakat juga tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan mengenai perkembangan laporannya. Aparat penegak hukum wajib bekerja berdasarkan hukum, bukti, profesionalitas, dan akuntabilitas,” demikian prinsip yang perlu dipahami dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
KUHAP BARU: PROSES HUKUM HARUS BERJALAN SESUAI ATURAN
Ada satu hal mendasar yang perlu diketahui masyarakat. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Karena itu, penanganan perkara pada masa sekarang harus merujuk pada KUHAP baru, dengan tetap memperhatikan ketentuan peralihan dan aturan khusus yang relevan.
Sumber resmi: JDIH BPK RI, UU Nomor 20 Tahun 2025.
1. PENYELIDIKAN: POLISI HARUS MEMASTIKAN ADA ATAU TIDAKNYA PERISTIWA PIDANA
Setelah laporan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh unit yang berwenang untuk menilai peristiwa yang dilaporkan.
Pada tahap penyelidikan, aparat mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa patut diduga sebagai tindak pidana. Klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan pihak terkait dapat dilakukan untuk menguji kebenaran informasi awal.
Tidak setiap perselisihan otomatis merupakan tindak pidana. Sengketa pembayaran, utang-piutang, wanprestasi, atau perselisihan kontrak harus diperiksa berdasarkan fakta dan unsur hukumnya. Sebaliknya, adanya hubungan perdata juga tidak otomatis meniadakan kemungkinan tindak pidana apabila unsur-unsurnya memang terpenuhi.
Garis tegasnya: laporan harus diperiksa secara objektif, bukan diterima mentah-mentah, tetapi juga tidak boleh diabaikan tanpa penanganan yang semestinya.
2. PENYIDIKAN: MENGUMPULKAN BUKTI DAN MEMBUAT PERISTIWA PIDANA MENJADI TERANG
Apabila ditemukan dasar yang cukup untuk melanjutkan penanganan, perkara dapat memasuki tahap penyidikan sesuai ketentuan KUHAP.
Pada tahap ini, penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, menelusuri dokumen dan transaksi, serta melakukan tindakan penyidikan lain yang dibenarkan hukum.
Dalam perkara tertentu, proses pembuktian membutuhkan pemeriksaan digital forensik, penelusuran aliran dana, pemeriksaan ahli, atau pengujian dokumen.
Karena itu, cepat atau lambatnya suatu perkara tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya dokumen yang diserahkan pelapor. Kualitas, relevansi, keaslian, serta keterkaitan bukti dengan unsur tindak pidana juga menentukan.
Namun, kompleksitas perkara bukan alasan untuk membiarkan pelapor tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganannya.
3. TIDAK BOLEH SEMBARANGAN MENETAPKAN TERSANGKA
Penetapan tersangka harus mempunyai dasar hukum dan bukti yang memadai. Aparat tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan kemarahan pelapor, tekanan opini publik, atau dugaan yang belum teruji.
Sebagai bagian dari perkembangan hukum acara pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memberikan tafsir penting terhadap standar bukti permulaan dalam rezim KUHAP lama, termasuk mengenai minimal dua alat bukti.
Putusan tersebut tetap penting sebagai rujukan historis dan konstitusional, tetapi penerapannya dalam perkara yang ditangani berdasarkan KUHAP baru harus dibaca bersama ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sekarang.
KUHAP baru mengatur sistem pembuktian dalam Pasal 235, yang mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Artinya, bukti harus diuji dari segi relevansi dan keabsahannya. Tangkapan layar percakapan, bukti transfer, rekaman, surat perjanjian, maupun keterangan saksi tidak boleh dinilai secara terpisah dari keseluruhan fakta perkara.
4. SPDP, KOORDINASI PENYIDIK DAN JAKSA, SERTA PENELITIAN BERKAS
Dalam proses pidana, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum merupakan bagian penting untuk memastikan perkara disiapkan sesuai ketentuan hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 merupakan salah satu rujukan penting mengenai kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam rezim KUHAP lama.
Akan tetapi, untuk perkara yang berjalan berdasarkan KUHAP baru, tenggat dan tata cara pemberitahuan wajib diperiksa berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2025 serta aturan pelaksana yang berlaku. Ketentuan lama tidak boleh diterapkan begitu saja tanpa menguji kesesuaiannya dengan hukum acara yang sekarang berlaku.
Setelah berkas perkara disampaikan kepada penuntut umum, berkas tersebut diteliti untuk menilai kelengkapan formil dan materiil. Apabila masih terdapat kekurangan, penyidik dapat diminta melengkapi berkas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam praktik, masyarakat mengenal istilah P-19 untuk pengembalian berkas disertai petunjuk dan P-21 untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap. Namun, istilah administratif tersebut harus ditempatkan dalam konteks mekanisme penanganan perkara yang berlaku, bukan dipahami sebagai jaminan bahwa terdakwa pasti akan dipidana.
Berkas lengkap bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Kesalahan terdakwa tetap harus dibuktikan dalam proses peradilan yang sah.
5. PELIMPAHAN TANGGUNG JAWAB DAN SURAT DAKWAAN
Setelah tahapan penyidikan dan penelitian berkas memenuhi ketentuan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dilakukan sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Penuntut umum kemudian menilai perkara dan menyusun surat dakwaan apabila persyaratannya terpenuhi. Surat dakwaan menjadi dasar bagi pemeriksaan perkara di pengadilan.
Tahapan ini menegaskan bahwa fungsi penyidik dan penuntut umum berbeda. Penyidik bertugas menangani penyidikan, sedangkan penuntut umum menjalankan kewenangan penuntutan sesuai hukum.
6. KAPAN PERKARA MULAI DISIDANGKAN?
Perkara memasuki persidangan setelah dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang dan diproses sesuai prosedur, termasuk penetapan majelis hakim serta penjadwalan sidang.
Di persidangan, jaksa membuktikan dakwaannya, terdakwa memperoleh hak untuk membela diri, dan hakim menilai alat bukti serta fakta hukum secara independen.
Asas praduga tak bersalah menuntut agar seseorang tidak diperlakukan sebagai orang yang telah terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Dengan demikian, lamanya proses tidak selalu berarti perkara sengaja diperlambat. Namun, apabila ditemukan keterlambatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kurangnya informasi, atau dugaan penyimpangan prosedur, masyarakat berhak menempuh mekanisme pengaduan yang tersedia.
7. KEADILAN RESTORATIF BUKAN BERARTI SEMUA PERKARA BISA DIHENTIKAN KARENA DAMAI
Dalam perkara tertentu, penyelesaian melalui keadilan restoratif dapat dipertimbangkan dengan mengutamakan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan hubungan sosial.
Peraturan yang relevan antara lain Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Keduanya menjadi bagian dari perkembangan kebijakan keadilan restoratif di Indonesia.
Namun, penerapannya bukan berarti setiap perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun atau setiap perkara yang berakhir dengan perdamaian otomatis dapat dihentikan. Syarat, pengecualian, kewenangan lembaga, serta ketentuan hukum yang berlaku untuk perkara bersangkutan harus diperiksa terlebih dahulu, termasuk hubungannya dengan KUHAP baru.
Perdamaian juga tidak boleh dipaksakan kepada korban. Pemulihan kerugian harus dilakukan secara sukarela dan sesuai ketentuan yang berlaku.
8. HAK PELAPOR: JANGAN HANYA MENUNGGU, PANTAU PERKEMBANGAN PERKARA
Masyarakat yang telah membuat laporan tidak harus berdiam diri tanpa mengetahui perkembangan penanganannya.
Pelapor atau korban dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Menyimpan tanda bukti laporan dan dokumen pendukung.
- Meminta informasi perkembangan penanganan perkara kepada penyidik melalui mekanisme resmi.
- Meminta penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan, bukti tambahan yang diperlukan, atau kendala penanganan sepanjang informasi tersebut dapat diberikan menurut hukum.
- Menyerahkan bukti tambahan yang relevan secara tertulis dan meminta tanda terima.
- Menyampaikan pengaduan kepada atasan penyidik atau mekanisme pengawasan yang berwenang apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur atau pelayanan.
- Meminta bantuan penasihat hukum untuk menilai langkah hukum yang tersedia berdasarkan posisi dan kepentingannya dalam perkara.
Dalam praktik kepolisian, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dikenal sebagai sarana pemberian informasi perkembangan penanganan perkara. Penerapan kewajiban dan tata caranya perlu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku setelah perubahan KUHAP.
DASAR HUKUM DAN YURISPRUDENSI YANG RELEVAN
Untuk memperkuat literasi hukum masyarakat, sejumlah rujukan utama yang perlu diperhatikan meliputi:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, mengenai tafsir konstitusional standar bukti permulaan dan perluasan objek praperadilan dalam rezim KUHAP lama.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, mengenai kewajiban pemberitahuan dimulainya penyidikan dalam rezim KUHAP lama.
- Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk perkara yang ditangani saat ini.
Rujukan tersebut perlu dibaca secara sistematis. Putusan MK yang menguji KUHAP lama tidak boleh diperlakukan seolah-olah seluruh rumusannya otomatis menggantikan ketentuan KUHAP baru. Untuk penerapan pada perkara konkret, substansi putusan, ketentuan peralihan, dan aturan pelaksana yang relevan harus diperiksa secara cermat.
PENUTUP: KEADILAN BUKAN SOAL SEBERAPA CEPAT SESEORANG DITANGKAP
Dedy Luqman Hakim, S.H., menekankan bahwa penegakan hukum yang baik bukanlah penegakan hukum yang sekadar cepat menangkap orang, melainkan penegakan hukum yang mampu mengungkap fakta, melindungi hak korban, menjamin hak pihak yang diperiksa, dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan berdasarkan hukum.
Masyarakat berhak menuntut kepastian dan transparansi proses. Aparat berkewajiban bekerja profesional dan tidak boleh membiarkan laporan kehilangan arah tanpa penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada saat yang sama, setiap orang berhak memperoleh perlindungan dari penetapan status hukum yang sewenang-wenang.
“Keadilan tidak boleh dikorbankan atas nama kecepatan. Tetapi prosedur juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan masyarakat kehilangan kepastian hukum. Yang dibutuhkan adalah proses yang profesional, transparan, terukur, dan bertanggung jawab,” demikian pesan utama edukasi hukum ini.
Sebab, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar berapa banyak orang ditangkap atau berapa cepat sebuah perkara dibawa ke pengadilan, melainkan apakah prosesnya sah, pembuktiannya kuat, hak-hak para pihak terlindungi, dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum dan Praktisi Hukum











