Proyek Fantastis 34 Miliar PT Marco Wijaya Mandiri Disorot: Minim Pengawasan, Kualitas Kontruksi Dipertanyakan

Dinas PU59 Dilihat

SUKABUMI – Pelaksanaan proyek infrastruktur dengan nilai investasi jumbo kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, proyek yang dikerjakan oleh PT Marco Wijaya Mandiri dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp34.218.123.180,00 diduga kuat mengabaikan prosedur standar operasional (SOP) pengerjaan proyek pemerintah.

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pengerjaan, ditemukan sederet kejanggalan yang sangat krusial, baik dari sisi prosedural maupun potensi kualitas hasil pekerjaan. Proyek yang memiliki masa waktu pengerjaan 195 hari kalender ini terpantau berjalan tanpa pendampingan personil inti yang memadai di lapangan.

Absennya Personil Inti dan Pengawas

Sesuai dengan dokumen penawaran dan kontrak pengerjaan proyek negara, pihak pelaksana diwajibkan menempatkan personil manajerial seperti Site Manager, Tenaga Ahli/Teknis bersertifikat (SKA/SKT), serta Petugas K3 Konstruksi. Namun, di lokasi proyek, keberadaan sosok-sosok yang bertanggung jawab atas teknis dan keselamatan kerja tersebut tidak ditemukan.

Mirisnya, pengawasan dari pihak Konsultan Pengawas maupun Tim Teknis instansi terkait juga tampak lengang. Padahal, peran Pengawas Lapangan (Inspector) sangat vital untuk mengecek spesifikasi material dan memverifikasi metode kerja sebelum tahap krusial—seperti pembesian dan pengecoran—dilakukan.

Risiko Kegagalan Konstruksi dan Kerugian Negara

Ketidakhadiran tenaga ahli di lokasi pengerjaan dengan anggaran puluhan miliar ini menimbulkan kekhawatiran besar. Jika di lapangan hanya ada pekerja (tukang) tanpa arahan teknis, risiko kesalahan komposisi campuran beton atau ketidaktepatan struktur besi menjadi sangat tinggi. Hal ini secara langsung mengancam ketahanan bangunan yang bisa berakibat pada gagal konstruksi di masa depan.

Secara administratif, absennya personil inti merupakan pelanggaran kontrak yang dapat berujung pada sanksi teguran hingga denda. Lebih jauh lagi, kondisi ini seringkali menjadi celah terjadinya indikasi kerugian negara. Ketidakhadiran tenaga ahli diduga menjadi modus oknum kontraktor untuk memangkas biaya operasional namun tetap menagih pembayaran penuh kepada negara sesuai nilai kontrak.

Perlu Tindakan Tegas PPK

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Marco Wijaya Mandiri terkait minimnya personil ahli di lapangan. Publik kini mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim direksi pekerjaan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan tindakan tegas.

“Jangan sampai uang rakyat sebesar 34 miliar rupiah ini dihamburkan untuk pembangunan yang kualitasnya tidak terjamin akibat lemahnya pengawasan dan pengabaian prosedur oleh pihak pemenang tender,” ungkap Fauzan Latif Adam pengamat kebijakan publik Lokal di lokasi.

Masyarakat berharap pihak berwenang tidak tutup mata dan segera mengevaluasi kinerja PT Marco Wijaya Mandiri sebelum pengerjaan melangkah lebih jauh dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *