KORSA Dukung Tegas Langkah DPRD Sukabumi Tertibkan Perizinan Perkebunan Sawit

DPRD60 Dilihat

SUKABUMI – HAREWOS.COM Langkah tegas Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dalam mengusut dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) dan aktivitas perkebunan sawit di wilayah Cidolog, Ciemas, dan Cikidang mendapat apresiasi penuh dari Koalisi Rakyat Bersatu (KORSA). Cikidang Istimewa.

Ketua KORSA, Imran Firdaus, menyatakan bahwa desakan DPRD untuk menghentikan sementara aktivitas pengangkutan sawit yang tidak berizin merupakan langkah konkret demi melindungi hak masyarakat dan mencegah kerusakan fasilitas publik seperti jalan raya.

Selain masalah pengangkutan, perhatian legislatif saat ini tertuju pada proses pembaruan HGU perkebunan PT Cengkeh Zanjibar Maranginan di Kecamatan Ciemas yang akan berakhir pada 2028.

Sesuai regulasi, pengajuan izin baru tersebut harus tuntas dua tahun sebelum masa berlaku habis.

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti ketatnya legalitas operasional di wilayah Shaolin, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang. Anggota DPRD Sukabumi, Andri, menegaskan bahwa seluruh aktivitas Kerja Sama Operasional (KSO) sawit di wilayah tersebut wajib memiliki kepastian hukum yang jelas.

Jika dasar perizinannya belum lengkap, maka kegiatan operasional harus dihentikan terlebih dahulu.

KORSA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal investigasi ini secara transparan. “Jangan sampai kekayaan alam Sukabumi dikeruk, tetapi aturan ditabrak dan masyarakat hanya ditinggali jalan yang rusak,” pungkas Imran.

Redaktur : Fauzan Latif Adam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *