SUKABUMI – Redaksi media online Harewos.com secara resmi membuka kanal pengaduan bagi masyarakat terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil sebagai wujud nyata peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta memastikan program strategis nasional tersebut berjalan tepat sasaran.
Masyarakat yang menemukan kendala, ketidaksesuaian menu, hingga dugaan penyimpangan dalam distribusi MBG kini dapat melaporkannya langsung ke kantor redaksi atau melalui saluran komunikasi yang tersedia.
Lokasi Posko Pengaduan
Bagi warga Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah Cikidang dan sekitarnya, aduan dapat disampaikan dengan mendatangi alamat berikut:
Kantor Redaksi Harewos.com
Jl. Raya Cikidang KM. 17, Desa Pangkalan, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.
Dasar Hukum Pengawasan Publik
Pimpinan Redaksi Harewos.com menegaskan bahwa pembukaan posko ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 3 menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP: Menjamin hak masyarakat untuk mencari dan menyebarkan informasi demi kepentingan umum.
Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) 2026: BGN secara terbuka mendorong transparansi dan mempersilakan media serta orang tua murid untuk mengevaluasi menu MBG.
UU APBN 2026 Pasal 22 ayat 3: Mengatur penggunaan dana pendidikan untuk MBG, sehingga pengawasan publik mutlak diperlukan agar anggaran negara tersebut tidak disalahgunakan.
Mengapa Harus Melapor ke Media?
Sebagai pilar keempat demokrasi, media memiliki aksesibilitas luas untuk mempercepat laporan sampai ke telinga pemangku kebijakan. Laporan yang masuk ke Harewos.com akan diverifikasi untuk kemudian dikoordinasikan dengan pihak terkait atau dipublikasikan sebagai upaya transparansi.
BGN sendiri telah mengingatkan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan penyimpangan—seperti “jual-beli titik” atau menyediakan menu tidak layak—dapat dijatuhi sanksi tegas hingga proses pidana.
Cara Melapor yang Benar
Agar laporan mudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan tidak dianggap hoaks, masyarakat diharapkan menyertakan data lengkap saat mengadu, meliputi:
Foto atau Video menu yang dipermasalahkan.
Keterangan Waktu kejadian.
Lokasi Sekolah dan Nama SPPG penyedia makanan.
Selain melalui Harewos.com, masyarakat juga dapat menghubungi hotline resmi pemerintah melalui SAGI (Sentra Aduan Gizi Interaktif) 127.
Mari bersama-sama mengawal gizi anak bangsa demi masa depan Indonesia yang lebih baik!
Red.






