Pemkab Sukabumi Ancam Alihkan 14 Lahan HGU Menjadi Tora Untuk Kemandirian Rakyat Di Cikidang

Pemerintahan30 Dilihat

SUKABUMI – HAREWOS.COM Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas terhadap perusahaan perkebunan yang membandel. Sebanyak 14 lahan Hak Guna Usaha (HGU) kini dalam pengawasan ketat karena masa berlakunya telah habis namun proses administrasinya tak kunjung tuntas.

Dalam rapat koordinasi di Aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi (14/5/2026), Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan mengusulkan lahan-lahan tersebut masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) jika pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.

Poin Utama Evaluasi Pemerintah:

Ketidakpatuhan Administrasi: Banyak perusahaan tetap beroperasi meski HGU habis tanpa melakukan resertifikasi.

Pelanggaran Komoditas: Ditemukan adanya alih fungsi lahan (misal: dari karet ke sawit) tanpa pembaruan izin resmi.

Ketidakhadiran Perusahaan: Dari empat perusahaan yang diundang rapat, hanya satu yang hadir, menunjukkan rendahnya kooperatif sektor swasta.

Program TORA dipandang sebagai solusi strategis untuk mendukung ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian global. Dengan skema ini, masyarakat akan mendapatkan kepastian hak atas tanah (alas hak), akses permodalan melalui perbankan (BJB & BRI), serta pendampingan inovasi pertanian.

Tanggapan Ketua Korsa Cikidang, Imran Firdaus

Menanggapi langkah tegas Pemkab Sukabumi tersebut, Ketua Korsa Cikidang, Imran Firdaus, memberikan dukungan penuh dan menyatakan bahwa ini adalah momentum kebangkitan petani lokal.

“Langkah Pemkab dan DPRD ini sudah sangat tepat. Masyarakat Sukabumi, khususnya di wilayah seperti Cikidang, Warungkiara, hingga Pajampangan, sudah saatnya menjadi tuan rumah di tanah sendiri. Selama ini banyak lahan HGU yang tidak optimal manfaatnya bagi warga sekitar,” ujar Imran.

Imran menambahkan bahwa program TORA bukan sekadar bagi-bagi lahan, melainkan transformasi ekonomi:

Kemandirian Ekonomi: Dengan status tanah yang jelas, petani punya modal dasar untuk beraktivitas tanpa rasa waswas.

Modernisasi Pertanian: Dukungan kredit dari Bank BJB dan BRI harus dimanfaatkan petani muda untuk membuktikan bahwa “Bertani Itu Keren”.

Pendapatan Daerah: TORA akan meningkatkan kas daerah melalui pajak (PBB) yang sebelumnya mungkin tidak terserap maksimal dari lahan HGU yang bermasalah.

“Kami di Korsa akan mengawal proses ini agar lahan benar-benar jatuh ke tangan rakyat yang produktif. Saatnya petani muda Sukabumi bangkit dan berinovasi di lahan TORA,” tutupnya optimis.

Wilayah Terdampak: Cikidang, Warungkiara, Bantargadung, Sagaranten, Nyalindung, Pajampangan, Cikakak, Cisolok, dan sekitarnya.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *